Makalah Keamanan Globalisasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kata globalisasi menunjukan gejala menyatunya kehidupan manusia di bumi tanpa mengenal batas-batas fisik-geografik dan sosial yang kita kenal sekarang ini. Globalisasi berkembang melalui proses yang dipicu dan dipacu oleh kemajuan pesat revolusi dibidang teknologi komunikasi atau informasi, transportasi dan pedagang yang dikenal dengan istilah Triple T. Globalisasi membawa banyak pengaruh dalam kehidupan kita, baik sebagai individu maupun dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara. Perubahan dari globalisasi tersebut di satu sisi dapat membawa kemajuan, namun di sisi lain dikhawatirkan akan menghancurkan atau sekurang-kurangnya mengikis negara bangsa (nationstate).
Globalisasi adalah suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia dapat  menjangkau satu dengan yang lain dan saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, maupun lingkungan (Budi Winarno dalam Lasmawan 2016). Di sisi lain globalisasi merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain-lain akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk kepulauan dengan keanekaragaman suku dan bahasa yang mempunyai potensi menimbulkan kerawanan. Oleh karenanya, untuk mengatasi gangguan, baik dari luar, maupun dari dalam negeri dan untuk membangun kekuatan pertahanan dan keamanan diperlukan keterpaduan sistem pertahanan dan keamanan nasional. Sistem pertahanan dan keamanan negara adalah suatu sistem berdasarkan undang-undang dasar untuk menyelenggarakan pertahanan dan keamanan negara melalui suatu kebijakan pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan untuk melakukan upaya nasional secara terpadu dan terus menerus, dengan melibatkan segenap unsur dan potensi, dibina menjadi suatu kekuatan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Peran negara sebaiknya dibatasi pada prasarana pekerjaan umum, hukum, pertahanan, pendidikan dan jasa publik lainnya. Negara harus netral dan harus berada di atas kepentingan semua golongan masyarakat. Negara semaksimal mungkin melindungi tiap anggota masyarakat dari ketidakadilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainya. Negara juga menegakkan serta mempertahankan karya dan lembaga masyarakat tertentu, yang tidak akan pernah dilakukan oleh individu atau sekelompk individu, karena pertimbangan keuntungan material yang kecil.
Globalisasi juga sangat mempengaruhi berbagai bidang yang ada salah satunya adalah pertahanan dan keamanan suatu negara. Di Indonesia pertahanan dan keamanan semakin meningkat di era globalisasi ini.

1.2       Rumusan Masalah
1.     Apa itu globalisasi? Apa dampak yang di timbulkan?
2.     Bagaimana pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan?
3.     Bagaimana dampak positif dan negatif pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan?
4.     Bagaimana sikap selektif dalam menghadapi globalisasi bagi bangsa Indonesia?

1.3       Tujuan Penulis 
1.     Untuk mengetahui pengertian globalisasi dan dampak yang di timbulkan
2.     Untuk mengetahui pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan
3.     Untuk mengetahui dampak positif dan negatif pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan
4.     Untuk mengetahui sikap selektif dalam menghadapi globalisasi bagi bangsa Indonesia.

1.4       Manfaat Penulis
Dalam penulisan makalah ini  ada beberapa manfaat bagi penulis dan bagi pembaca sebagai berikut:



1.     Bagi Penulis
Makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang proses dalam pembutan makalah tersebut.

2.     Bagi Pembaca
Makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan dan sebagai pandutan atau sebagai sumber dalam pembuatan materi lainnya. Diharapakan adanya masukkan atau pendapat lainnya.


























BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Globalisasi
Kata  globalisasi berasal dari “global” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, berarti secara keseluruhun. Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak nampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Dalam keadaan global, tentu apa saja dapat masuk sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. Terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, makna globalisasi memiliki dimensi luas dan kompleks yaitu bagaimana suatu negara yang memiliki batas-batas teritorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menepis penerobosan informasi, komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat di luar perbatasan.
Menurut Edison A. Jamli dkk (2005), globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia. Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Lebih lanjut Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam  globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.


Dampak positif dan negatif yang di timbulkan oleh adanya globalisasi;
1.     Dampak positif globalisasi;
a.      Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia. (Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan, mudah melakukan komunikasi, Cepat dalam bepergian/ mobilitas tinggi, mudah memenuhi kebutuhan)
b.     Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. (Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran, Memacu untuk meningkatkan kualitas diri)
c.      Kemajuan teknologi memengaruhi tingkat pemanfaatan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkesinambungan.
d.     Kemajuan iptek membuat bangsa Indonesia mampu menguasai iptek sehingga bangsa Indonesia mampu sejajar dengan bangsa lain.
2.     Dampak negatif globalisasi;
a.      Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
b.     Terjadinya sikap materialisme, yaitu sikap mementingkan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi karena hubungan sosial dijalin berdasarkan kesamaan kekayaan, kedudukan social atau jabatan. Akibat sikap materialisme, kesenjangan sosial antara golongan kaya dan miskin semakin lebar.
c.      Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
d.     Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
e.      Tersebarnya nilai-nilai budaya yang melanggar nilai-nilai kesopanan dan budaya bangsa melalui media massa seperti tayangan-tayangan film yang mengandung unsur pornografi yang disiarkan televisi asing yang dapat ditangkap melalui antena parabola atau situs-situs pornografi di internet karena tidak tersaringnya informasi yang diterima.
f.      Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa, yang dibawa para wisatawan asing. Misalnya, perilaku seks bebas (free sex).
g.     Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit dan mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat.
2.2       Pengaruh Globalisai di Bidang Pertahanan Keamanan
Globalisasi yang menyajikan informasi yang cepat dan akurat, juga membawa pengaruh bagi aspek pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia. Dalam aspek pertahanan dan keamanan dapat dilihat dengan adanya hubungan kerjasama antar bangsa, khususnya bidang pertahanan dan keamanan baik kerjasama bilateral, regional. maupun internasional. Kerjasama memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah regional, misalnya kerjasamam dengan negra-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran, latihan perang bersama, pemberantasan jaringan narkoba, perjanjian ekstradisi, jaringan teroris dan semua kegiatan yang dianggap membahayakan negara.
Aspek-aspek yang dikedepankan dalam pertahanan nasional antara lain:
a.      Kemampuan dan kekuatan mempertahankan kelangsungan hidup (survival,   identitas dan integritas bangsa dan negara).
b.     Kemampuan dan kekuatan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Pengaruh globalisasi di bidang hankam sangat tampak terutama pada industri-industri pertahanan sebagai tatanan segenap potensi industry nasional baik milik pemerintah atau pun swasta, yang mampu secara sendiri atau kelompok, untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan peralatan hankam serta jasa pemeliharaan guna keburuhan pertahanan keamanan negara.
Negara-negara industri persenjataan seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, Cina, dan sebagainya, telah berupaya selalu memperbaiki jenis, bentuk, dan kemampuannya untuk kepentingan pertahanan Negara. Tidak sedikit Negara – Negara lain seperti Iran, Israel, India, Pakistan, Korea Utara, dan sebagainya juga telah berupaya untuk membuat persenjataan – persenjataan yang semakin disempurnakan, bahkan belakangan muncul isu senjata nuklir yang masih menjadi polemik.
Bidang-bidang industri pertahanan dan keamanan, khususnya Negara Indonesia, telah berupaya melakukan kerja sama dengan Negara – Negara lain baik untuk kepentingan TNI Darat, Laut, Udara, maupun Kepolisian Negara sebagai berikut:
1.     Sistem senjata platform (udara, laut, dan darat), senjata, dan bahan peledak serta propellant.
2.     Sistem Komando, Kendali, Komunikasi, dan Informasi (K3I).
3.     Untuk Platform Udara, dalam melakukan pengalihan teknologi atas dasar lisensi, PT, IPTN telah memproduksi palform pesawat bersayap tetap NC212 di bawah lisensi dari Constructiones Aeronauticas SA (CASA), Spanyol: Platform Helikopter tipe NBO-105 di bawah lisensi Meserschmitt-Bolkow-Blohm (MBB), Jerman Barat; Helikopter Puma NSA-330 dan Super Puma NSA-330 dibawah lisensi Aerospatiale, Perancis; helicopter Nbell-412 lisensi dari Bell Textorn Inc, USA; dan Helikopter NBK 117 lisensi dari MBB-Kawasaki.
4.     Bentuk kerja sama lain dalam bidang Hankam adalah offset dengan General Dynamics USA sehubungan dengan pengadaan pesawat jet tempur F16. Demikian juga program offset dengan British Aerospace Co dalam pengadaan rapier serta kerja sama dengan Boeing dan Fokker dalam menyediakan bagian pesawat untuk produksi Boeing dan Fokker yang dikaitkan dengan pembelian pesawat-pesawat oleh Garuda dan Merpati.
Kerjasama memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah regional, misalnya kerjasama dengan negra-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran, latihan perang bersama, pemberantasan jaringan narkoba, perjanjian ekstradisi, jaringan teroris dan semua kegiatan yang dianggap membahayakan negara. Misalnya saja dengan cara saling tukar informasi mengenai adanya ancaman dan gangguan keamanan akan lebih cepat diketahui sehinnga dapat diantisipasi lebih dini secara bersama-sama sebelum meluas dan mempunyai kekauatan yang besar.
Menguatnya supremasi hokum, demokratisasi dan tuntutan dilaksanakannya HAM. Menguatnya regulasi hokum dan pembuatan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan rakyat. Suatu negara yang memiliki tingkat persenjataan militer yang canggih, akan dengan mudah membatasi bahkan melarang penjualan persenjataannya kesuatu negara yang kebijakan politiknya bertentangan dengan kebijakan politik mereka.Timbulnya kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan. Beberapa negara khususnya yang memiliki letak geografis yang berdekatan, terutama yang berada dalam satu kawasan, akan berupaya untuk menjaga stabilitas pertahanan diantara negara-negara tersebut, hal ini dapat diwujudkan dengan kerja sama dibidang militer.
Wujud konkretnya, melalui tukar-menukar persenjataan militer maupun latihan perang bersama. Adanya upaya setiap negara mempertahankan kedaulatan negara melalui pembuatan sistem persenjataan maupun pemberdayaan rakyat dan tentaranya. Globalisasi bidang hankam pernah dirasakan masyarakat dunia, yaitu dibentuknya pakta pertahanan NATO, SEATO, WARSAWA, dsb. Bidang hankam Indonesia selain memperkuat berbagai sistem persenjataan di darat, udara, dan laut juga melakukan upaya keamanan rakyat semesta dan kedaulatan nasional. Negara Indonesia dalam partisipasi menjaga keamanan internasional, pernah mengirim Pasukan Garuda ke beberapa negara atas mandat Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, globalisasi dengan kemajuan teknologi yang cepat juga digunakan oleh jaringan penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara. Penjahat-penjahat dari dalam negeri yaitu warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana misalnya saja korupsi, makar terhadap pemerintahan negara, membunuh dan sebagainya, mudah melarikan diri ke Negara lain dan menetap di sana bahkan para penjahat politik dapat memperoleh suaka politik. Hal ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia.

2.3       Dampak Positif dan Negatif Pengaruh Globalisasi di Bidang Pertahanan Keamanan
2.3.1  Dampak positif globalisasi di bidang pertahanan keamanan
1.     Semakin menguatnya supremasi hukum demokratisasi dan tuntunan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
2.     Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
3.     Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
4.     Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
5.     Adanya hubungan kerja sama antara bangsa, khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama bilateral, regional maupun internasional.

2.3.2  Dampak negatif globalisasi di bidang pertahanan keamanan
1.     Peranan masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara semakin berkurang karna hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak tentara dan polisi.
2.     Perubahan dunia yang cepat, mampu mempengaruhi pola pikir masyarakat secara global. Masyarakat sering kali mengajukan tuntutan kepada pemerintah dan jika tidak dipenuhi, masyarakat cenderung bertindak anarkis sehingga dapat menganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.     Kemajuan tekhnologi juga dipergunakan oleh jaringan atau kelompok penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara untuk mempermudah mencapai tujuannya.

2.4       Sikap Selektif dalam Menghadapi Globalisasi bagi Bangsa Indonesia
1.     Mempertahankan Esensi (Nilai-Nilai) Nasionalisme Indonesia 
a.      Nilai-nilai Pancasila. 
b.     Undang-Undang Dasar 1945. 
c.      Rasa cinta tanah air dan rela berkorban. 
d.     Rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
e.      Wawasan kebangsaan yang bersumber dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 
2.     Mengantisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi terhadap Nilai Nasionalisme.
Langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi, yaitu:
a.      Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, seperti semangat mencintai produk dalam negeri. 
b.     Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya. 
c.      Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya. 
d.     Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan, dan menegakkan hukum dalam arti sebenarnya dan seadil-adilnya. 
3.     Memupuk Nasionalisme di Tengah-Tengah Gelombang Pengaruh Globalisasi 
a.      Memiliki rasa cinta pada tanah air. 
b.     Bangga menjadi bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia. 
c.      Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. 





BAB III
PENUTUP

3.1       Simpulan
Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak nampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata. Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Di bidang pertahanan dan keamanan, suatu negara memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah regionalnya, dengan cara kerjasama dengan negara-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran, latihan perang bersama, pemberantasan jaringan narkoba, perjanjian ekstradisi, jaringan teroris dan semua kegiatan yang dianggap membahayakan negara, memperkuat berbagai sistem persenjataan di darat, udara, dan laut juga melakukan upaya keamanan rakyat semesta dan kedaulatan nasional, dll.
Disamping itu, globalisasi dengan kemajuan teknologi yang cepat juga digunakan oleh jaringan penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara. Untuk itu, kita harus bersifat selektif menghadapi zaman globalisasi sekarang ini, harus bisa memilah-milah mana yang baik dan buruk bagi kita. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal dan harus tetap mempertahankan rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme kita sebagai warga Indonesia.

3.2       Saran
Adapun saran yang penulis sampaikan dalam makalah ini yaitu :
1.     Bagi penulis
Dapat memanfaatkan makalah ini sebagai penambah wawasan atau pun pengetahuan untuk kedepannya.

2.     Bagi pembaca
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang luas dan juga digunakan sebagai materi ataupun sumber dalam mengerjakan tugas lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini